Satgas Khusus Kejaksaan Agung Bidik Dugaan TPPU di Kementerian dan Pemda
Dugaan TPPU yang dibidik itu diantaranya dua berada di Kementerian dan satu di Pemerintahan Daerah (Pemda).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain fokus menangani 30 kasus dugaan korupsi, Satgasus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung juga membidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dugaan TPPU yang dibidik itu diantaranya dua berada di Kementerian dan satu di Pemerintahan Daerah (Pemda).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Tony T Spontana mengatakan diduga TPPU itu dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian dan Pemda.
"Selain mengerjakan 30 penyelidikan, Satgasus juga mendalami adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh pegawai negeri di Kementerian dan Lembaga. TPPU ada 2 di Kementerian dan 1 Pemda," tegas Tony, Selasa (20/1/2015) di Kejaksaan Agung.
Tony menuturkan 30 perkara dugaan korupsi yang diusut Satgasus merupakan target operasi (TO) dalam tahap penyelidikan. 30 perkara itu nantinya akan didistribusi pada 5 hingga 10 tim yang pertimnya diisi 3 hingga 5 jaksa.
"Sebanyak 30 perkara itu diantaranya berasal dari pengaduan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan juga kementerian dan lembaga yang memberikan laporan pada kejaksaan.
Saat disinggung soal Kementerian dan Pemda apa saja yang akan dibidik Satgasus, Tony enggan menjawab.
"Satgasus akan kerja cepat. Ada 30 kasus diantaranya 5 kasus lama dan juga dugaan korupsi di BUMN," tambahnya.