Sidang Paripurna DPR Sahkan Perppu Pilkada Jadi UU
Sidang paripurna DPR resmi mengesahkan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 tentang Pemerintah Daerah untuk menjadi undang-undang
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang paripurna DPR resmi mengesahkan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 tentang Pemerintah Daerah untuk menjadi undang-undang (UU).
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin jalannya sidang bertanya kepada 442 anggota DPR yang hadir.
"Apakah Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 tentang Pemerintah daerah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" Tanya Agus saat memimpin sidang Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
"Setujuuu". Jawab anggota dewan.
Dengan demikian, kata Agus, Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah secara resmi disahkan menjadi UU.
Sebagaimana diketahui, Perppu No.1 dan Perppu No.2 Tahun 2014 merupakan produk pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Khusus Perppu Pilkada, sebelumnya terjadi polemik di masyarakat. Perppu Pilkada lahir karena sebagian besar fraksi di DPR sepakat menggelar pilkada melalui DPRD setelah disahkannya UU Pilkada.
Namun, rencana pilkada tidak langsung tersebut mendapat penolakan sebagian besar masyarakat Indonesia. Presiden SBY kemudian menerbitkan Perppu No.1 Tahun 2014 untuk mengembalikan pilkada dipilih secara langsung oleh rakyat. Padahal, UU Pilkada yang menetapkan pilkada melalui DPRD adalah produk Kementerian Dalam Negeri dalam pemerintahan SBY.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.