Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Pilkada Disahkan, Ini Komentar Ibas

Ibas berharap, implementasi pilkada langsung dapat terwujud dengan sepuluh perbaikan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in UU Pilkada Disahkan, Ini Komentar Ibas
ist
Ibas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Edhie Baskoro Yudhoyono, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pilkada dan pemerintahan daerah menjadi Undang-Undang.

"Terima kasih kepada semua pihak yang telah menjadi bagian dalam memperjuangkan dan menyetujui Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang," kata Edhie Baskoro yang akrab disapa Ibas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini berharap, implementasi pilkada langsung dapat terwujud dengan sepuluh perbaikan.

Pertama ada uji publik calon kepala daerah, Kedua penghematan atau pemotongan anggaran pilkada secara signifikan, Keempat akuntabilitas penggunaan dana kampanye, termasuk dana sosial yang sering disalahgunakan, Kelima, melarang politik uang, termasuk serangan fajar dan membayar parpol yang mengusung, Keenam melarang fitnah dan kampanye hitam, Ketujuh melarang pelibatan aparat birokrasi, Kedelapan melarang pencopotan aparat birokrasi pasca-pilkada, Kesembilan menyelesaikan sengketa hasil pilkada secara akuntabel, pasti dan tidak berlarut-larut, dan kesepuluh mencegah kekerasan dan menuntut tanggung jawab calon atas kepatuhan hukum pendukungnya.

Lebih lanjut, Ibas berharap, perbaikan-perbaikan di atas dapat mewujudkan pemilu yang berkualitas, menjaga kedaulatan rakyat, mensejahterakan rakyat dan menjadi bagian dari pematangan demokrasi di Indonesia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas