58 Orang Terpidana Mati Narkoba Tunggu Giliran Dieksekuai
Pemerintah Indonesia berencana melanjutkan eksekusi terhadap para terpidana mati meskipun mendapat protes dari negara asing.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Gusti Sawabi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-
Pemerintah Indonesia berencana melanjutkan eksekusi terhadap para terpidana mati meskipun mendapat protes dari negara asing. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno mengatakan, pemerintah akan memprioritaskan hukuman mati bagi pelaku narkoba.
"Kemarin jumlahnya 64 sekarang udah dieksekusi enam jadi masih ada 58 lagi,"kata Tedjo setelah diskusi bertajuk "Satu Meja" di Studio Kompas TV, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Dari 58 terpidana mati tersebut, Tedjo menyebutkan dua terpidana mati akan dieksekusi dari kasus "Bali Nine." Dua terpidana itu merupakan warga negara Australia yang menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram atas nama Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
"Kemaren kasus "Bali Nine" tujuh hukuman seumur hidup, dua hukuman mati. Yang mengajukan grasi baru satu, yang satunya lagi belum,"jelas Tedjo.
Sebelumnya, permohonan grasi Myran Sukumaran telah ditolak, sedangkan jawaban permohonan Andrew Chan belum turun. Tedjo mengatakan, dalam aturan permohonan yang dilakukan oleh terpidana harus dilakukan secara bersama-sama dan memiliki batasan jangka waktu. Artinya, jika kejahatan dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka eksekusi terhadap mereka dilakukan bersama-sama.
"Kalau udah batasnya, ya sudah kita laksanakan hukuman mati. Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh satu kali dilakukan,"kata Tedjo.
Sebelumnya, Australia mengancam akan menarik duta besar yang bertugas di Jakarta jika Pemerintah Indonesia menghukum mati dua warga negaranya. Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop.