Budi Sebut Ada Rekayasa Rp 21 Miliar
Namun demikian, pernyataan Budi membuat Roni tertawa.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan Macfud Suroso (MS), tersangka proyek pelaksanaan mekanikal elektrik dalam proyek lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Bogor yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor, Rabu (21/1/2015). dengan menghadirkan tujuh saksi.
Ketujuh saksi itu yakni, Arie soedianto, Roni wijaya, Sarto dwiyatno, Noer Diansyah, R Akbar Nasrullah, Budi Margono, dan Heny kristinawati.
Budi yang merupakan eks Staf Keuangan PT Dutasari Citra Laras (PT DCL) menyebut dirinya diminta Direktur Operasional PT DCL Roni Wijaya untuk mencari auditor untuk merekayasa pengeluaran perusahaan tersebut. Budi mengaku diminta untuk membuat cek sebesar Rp 21 miliar.
"Kalau Rp 21 miliar tahu pak. Waktu itu saya yang buat ceknya. Ada dua cek Rp 10 miliar dan Rp 11 miliar. Yang nyuruh Pak Roni," Ungkap Budi yang menjadi saksi MS.
Namun demikian, pernyataan Budi membuat Roni tertawa.
Melihat Roni tertawa Jaksa kemudian berbalik mencecar Roni mengenai uang Rp 21 miliar tersebut.
"Cek yang Rp 21 miliar itu otoritas bukan saya. Otoritas itu Pak Machfud, itu bukan perintah dari saya," ucap Roni.
"Nilai Rp 21 miliar itu seolah-olah usaha batubara antara Pak Machfud dengan Pak Heribertus. Tidak ada (fakta usaha batubara-red)," tambah Roni.
Kemudian jaksa berbalik bertanya kepada Heny Kristinawati selaku mantan pegawai keuangan PT DCL. Heny menyebut dia diminta untuk mengubah nilai voucher.
Heny mengungkapkan perubahan nilai voucher tersebut yang terdapat kaitannya dengan PT Adhi Karya.
"Mungkin yang berbau Adhi Karya. Jadi yang ada keterangan Adhi Karya sekian jadi sekian. Pengeluaran untuk Pak Tengku Bagus," kata Heny. (Candra Okta Della).