"Di Mana Aiptu Labora Sitorus?"
Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus, terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak serta kayu di Papua Barat, belum ditahan.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus, terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak serta kayu di Papua Barat, belum ditahan hingga Selasa (20/1/2015) malam.
Padahal, Mahkamah Agung telah memvonis anggota Polres Raja Ampat itu sejak September tahun lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kejaksaan Tinggi Papua, Mahkamah Agung menolak kasasi Labora, dan memperberat vonis dari 8 tahun menjadi 15 tahun penjara, serta denda Rp5 miliar pada 17 September 2014.
Labora terlibat kasus pencucian uang terkait dana di rekening bank sebesar Rp1,5 triliun.
”Kami menerima surat putusan MA dari PN Sorong pada 21 Oktober. Jaksa penuntut umum segera ke Lembaga Pemasyarakatan Sorong dengan membawa surat perintah eksekusi dan berita acara pelaksanaan putusan. Sebab, batas waktu penahanan Labora hanya tersisa dua hari. Namun, pihak LP menolak kehadiran JPU dan mengatakan Labora tidak di Sorong,” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman Lose da Silva di Jayapura, Selasa (20/1).
Herman mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari Labora.
”Polres Sorong telah mengeluarkan daftar pencarian orang atas nama Labora. Setiap hari, kami pun terjun untuk menemukan terdakwa. Dia harus menjalani vonisnya,” kata Herman, yang menyesalkan sikap LP yang mengembalikan surat perintah eksekusi dan berita acara putusan MA ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Ketika dikonfirmasi, Kepala LP Sorong Maliki menyatakan, kegagalan eksekusi Labora terjadi pada masa kepemimpinan Samaludin Bogra. Namun, ia mengakui Labora belum ditahan di LP hingga Selasa malam.
”Saya baru menjabat Kepala LP beberapa bulan ini. Sesuai informasi, Labora minta izin menjalani pemeriksaan medis karena sakit. Namun, saya akan menerjunkan tim yang mengecek langsung alasan terdakwa. Intinya, kami menerima pihak kejaksaan untuk mengeksekusi penahanan Labora,” ujar Maliki.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Agus Soekono saat dihubungi memberikan pernyataan berbeda dengan Maliki. Menurut Agus, Labora telah meninggalkan LP dengan alasan sakit sejak Maret 2014.
”Labora menghilang sejak Maret. Namun, mengapa Ilham Jaya selaku kakanwil sebelumnya tidak tahu? Saya baru menjabat Oktober lalu,” ujarnya.
Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum Manokwari, Papua Barat, Yan Cristian Warinussy mengatakan, masalah ini terjadi karena manajemen LP tidak tegas terhadap Labora.
”Saya melihat Labora berada di luar LP selama berhari-hari,” ungkap Yan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto menyatakan, kasus Labora yang telah diputuskan MA kini menjadi tanggung jawab kejaksaan. Sebelum disidang, Polres Kota Sorong telah menahan Labora sebagai tersangka sejak 18 Mei 2013.