Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah: Hukuman Mati Prioritas Bagi Terpidana Kasus Narkoba

Pemerintah Indonesia memastikan hukuman eksekusi diprioritaskan untuk mereka terpidana mati kasus narkoba.

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pemerintah: Hukuman Mati Prioritas Bagi Terpidana Kasus Narkoba
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo
Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdjianto. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia berencana melanjutkan eksekusi terhadap terpidana mati meski diprotes negara asing. Pemerintah juga memastikan hukuman mati diprioritaskan untuk mereka.

"Kemarin jumlahnya 64, sekarang sudah dieksekusi enam. Jadi masih ada 58 lagi," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno usai diskusi di Studio Kompas TV, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Dari 58 terpidana mati tersebut, dua orang terlibat kasus "Bali Nine." Mereka adalah warga negara Australia yang menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram atas nama Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

"Kemarin kasus "Bali Nine" tujuh hukumannya seumur hidup, dua hukuman mati. Yang mengajukan grasi baru satu, yang satunya lagi belum," ungkap Tedjo.

Presiden Joko Widodo menolak grasi untuk Myran Sukumaran tapi belum menjawab permohonan Andrew Chan. Dalam aturan permohonan yang dilakukan terpidana harus dilakukan secara bersama-sama dan memiliki batasan jangka waktu.

Artinya, imbuh Tedjo, jika kejahatan dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka eksekusi terhadap mereka dilakukan bersama-sama. "Kalau sudah batasnya, ya kita laksanakan hukuman mati. Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh satu kali," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Australia mengancam akan menarik duta besar yang bertugas di Jakarta jika Pemerintah Indonesia menghukum mati dua warga negaranya. Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas