GMBI Laporkan Pimpinan KPK ke Mabes Polri
Kamis (22/1/2015) tim pengacara Komjen Budi Gunawan kembali mendampingi masyarakat melaporkan Pimpinan KPK ke Mabes Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah kemarin, Rabu (21/1/2015) Komjen Budi Gunawan melalui pengacaranya, Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution melaporkan dua pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung , Kamis (22/1/2015) tim pengacara Komjen Budi Gunawan kembali mendampingi masyarakat melaporkan Pimpinan KPK ke Mabes Polri.
Tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman mengatakan saat ini dirinya tengah membuat laporan di Bareskrim Polri.
"Ini masih proses, laporannya masih dibuat. Yang melaporkan masyarakat, saya mendampingi," kata Razman di Mabes Polri.
Razman menuturkan, laporan tersebut diajukan oleh pelapor dari Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman.
Sementara terlapornya yaitu pimpinan KPK, yang menandatangani penetapan tersangka pada Komjen Budi Gunawan.
"Kami melaporkan pimpinan KPK dengan Pasal 11 UU no 8 tahun 2010 tentang TPPU, soal kerahasiaan bank. Seharusnya itu tidak boleh diungkap ke publik," terang Razman.
Menurut Razman, KPK telah secara sengaja menyebarluaskan ke khalayak umum terkait rekening Komjen Budi Gunawan. "Ancaman hukuman bisa empat tahun penjara," katanya.
Saat ditanya soal apakah kliennya (Komjen Budi Gunawan) mengetahui berbagai langkah hukum yang dilakukan oleh timnya ? Razman menjawab Komjen Budi Gunawan sudah mengetahuinya.
Pasalnya sudah ada kontrak yang ditandatangani Komjen Budi Gunawan, dan setiap langkah hukum yang diambil pasti dikomunikasikan dulu terhadap Komjen Budi Gunawan.