Jika Samad Dipecat, Jokowi Harus Keluarkan Perppu Komisioner KPK
Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai Komisioner KPK.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai Komisioner KPK. Hal itu dilakukan jika komite etik memutuskan Ketua KPK Abraham Samad bersalah dan dipecat akibat pertemuan dengan PDI Perjuangan.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan perppu dibuat karena komisioner KPK sudah tidak lengkap. Bila Samad dipecat maka Komisioner KPK hanya berjumlah tiga orang. Pasalnya, Busyro Muqqodas juga telah pensiun dari KPK.
"KPK tinggal tiga mau tidak mau harus Perppu untuk melengkapi sampai (masa jabatan) Desember," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Wasekjen PPP itu berharap KPK memiliki inisiatif membentuk komite etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik pertemuan Abraham Samad dengan Petinggi PDIP di apartemen.
"KPK harus punya inisiatif. Ada komisioner lain yang tidak terkait dengan kasus itu. KPK harus berani," ujarnya.
Arsul mendorong pembentukan pansus dugaan pelanggaran Ketua KPK. Wacana tersebut sudah berhembus kencang di Komisi III DPR. "Kalau ada pelanggaran sanksi terberat, ya pemberhentian," katanya.