Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi: Bupati Tepuk Tangan Disahkannya UU Pilkada

Presiden Jokowi pun menegaskan pemerintah akan siap menjalankan keputusan UU Pilkada.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi: Bupati Tepuk Tangan Disahkannya UU Pilkada
TRIBUNNEWS/ANDRI MALAU
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan keterangan pers di sela rapat kordinasi (rakor) bersama walikota dan bupati seluruh Indonesia di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/1/2015). Rakor Kali ini, tahap satu diikuti oleh bupati atau walikota wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. TRIBUNNEWS / ANDRI MALAU 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Bupati se-Indonesia menyambut gembira disahkannya dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)menjadi Undang-Undang.

"Tadi disampaikan Mendagri mengenai itu tepuk tangan semua Bupati tepuk tangan seneng banget," ungkap Presiden Joko Widodo (Jokowi) disela rapat Kordinasi bersama walikota dan bupati seluruh Indonesia di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/1/2015).

Rakor dibagi dalam beberapa tahap. Rakor tahap satu diikuti oleh bupati wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.

Presiden Jokowi pun menegaskan pemerintah akan siap menjalankan keputusan UU Pilkada.

"Sudah jadi keputusan pilkada langsung itu yang akan dijalankna kedepan," jelasnya.

Rapat paripurna DPR RI pada hari Selasa (20/12/2015) mengesahkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi Undang-Undang.

Dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, 442 anggota dewan menyatakan setuju bahwa Perppu No.1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Perppu No.2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dapat disahkan menjadi UU.

Berita Rekomendasi

Namun Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan masih ada perbaikan yang perlu dilakukan terkait permasalahan dalam Perppu No.1 dan 2 Tahun 2014. Pasalnya diperlukan pemenuhan kebutuhan landasan yuridis yang komprehensif dan lebih baik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah terutama tahun 2015 yang sudah memasuki tahapan persiapan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas