KPK Butuh Bukti Proses Abraham Samad Lewat Komite Etik
"Jadi dia (Hasto) juga berpikir tidak logis, mau kasih bukti bila ada komite etik. Bukan kah bukti itu jadi penting sebelum bicara komite etik,"
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, merespon rekomendasi Pelaksana Tugas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto agar Abraham Samad diproses oleh Komite Etik.
Permintaan itu menyusul pernyataan Hasto yang mengungkap dugaan praktik lobi politik Abraham Samad lewat sejumlah pertemuan dengan elite PDI Perjuangan terkait pencarian calon wakil presiden untuk mendampingi Joko Widodo di Pilpres 2014.
Bambang menagtakan, bukti atas tudingan Hasto merupakan bagian terpenting, bila ingin meningkatkan persoalan ini ke level penghakiman internal KPK. Tapi Hasto menginginkan agar KPK serius membawa 'skandal politik' Abraham lewat pembentukan Komite Etik.
Hanya saja, kata Bambang, KPK tidak bisa mengikuti permintaan Hasto. Sebaliknya, KPK lebih dulu meminta Hasto menyerahkan barang bukti yang diklaimnya memperkuat pertemuan Abraham dengan sejumlah elite politik PDI Perjuangan.
"Jadi dia (Hasto) juga berpikir tidak logis, mau kasih bukti bila ada komite etik. Bukan kah bukti itu jadi penting sebelum bicara komite etik," kata Bambang melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/1/2015) malam.
Tuduhan skandal politik Abraham Samad seperti dilemparkan Hasto menjadi tidak mendasar jika tidak KPK tak menerima bukti-bukti pertemuan itu. Bambang menilai pernyataan Hasto menjadi tidak membuktikan Abraham Samad benar-benar bermain politik.
"Salah satu kelemahan utama dari konpres itu, tidak ada satupun bukti dapat ditujukan. Saya sedang berpikir panjang, apakah Hasto telah mendapatkan Surat Kuasa untuk menjadi lawyernya BG? Sesungguhnya dia sedang melakukan pembelaan terhadap BG," sindirnya.
Bambang berdalih KPK memiliki sistem yang tidak bisa ditembus oleh intervensi orang luar untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak. Bahkan pimpinan KPK sekali pun tak bisa menyetir sebuah perkara harus menghasikan tersangka atau tidak.
"KPK punya sistem yang tidak bisa diintervensi oleh seorang ketua sekalipun di bidang penindakan termasuk penetapan Tersangka," tegas Bambang yang bersama Abraham mengumumkan status tersangka Komjen Budi Gunawan beberapa waktu lalu.