Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menkpolhukam Minta Pernyataan Presiden Tidak Ditafsir Macam-macam

Tedjo mengatakan memang Presiden Jokowi telah meminta kepada KPK dan Polri untuk saling berkomunikasi secara intens.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Menkpolhukam Minta Pernyataan Presiden Tidak Ditafsir Macam-macam
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddique, Menko Polhukam Tedjo Edhy, dan Jaksa Agung Prasetyo saat rapat koordinasi pembahasan batas waktu Peninjauan Kembali (PK) di Kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2014). Rakor Rapat eksekutif-yudikatif-ahli hukum memutuskan PK hanya sekali bukan berkali-kali seperti yang diputuskan MK agar ada kepastian hukum untuk pelaksanaan eksekusi terhadap narapidana hukuman mati agar tidak berlarut-larut. WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno meminta kepada publik untuk tidak menafsirkan macam-macam pernyataan Presiden Joko Widodo terkait penangkapan Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri.

"Ya itu tadi, proses hukum yang berlaku. Silahkan dari penegak hukumnya, jangan kita tafsirkan macam-macam," ujar Tedjo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015).

Tedjo mengatakan memang Presiden Jokowi telah meminta kepada KPK dan Polri untuk saling berkomunikasi secara intens.

Hal itu pun telah disepakati oleh KPK yang diwakili oleh Ketua KPK Abraham Samad dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.

"Tadi keduanya sudah sepakat, yang terpenting adalah komunikasi antarinstitusi harus berjalan. Selama ini memang sudah ada kan, tapi ada sekat yang tidak bisa berjalan lancar sehingga ini diminta untuk melanjutkan dengan komunikasi yang lebih intens," ucap Tedjo.

Tedjo juga mengatakan Presiden Jokowi tidak ingin terlibat terlalu jauh terkait proses hukum.

Jokowi pun telah meminta kepada KPK maupun Polri sama-sama mentaati peraturan hukum yang berlaku selama melakukan proses hukum.

Rekomendasi Untuk Anda

"Yang penting beliau tidak mencampuri proses hukum, silakan berjalan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Mohon tidak diperpanjang hal ini. Karena dari KPK maupun Polri sudah sepakat ini bukan gesekan antarinstitusi," kata Tedjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas