Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bila Melanggar Prosedur, Polri Persilakan BW Ajukan Praperadilan

Irjen Pol Ronny F Sompie mengimbau kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto untuk mengajukan praperadilan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bila Melanggar Prosedur, Polri Persilakan BW Ajukan Praperadilan
Tribunnews.com/Yulis Sulistyawan
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tiba di rumahnya, Sabtu (24/1/2015). Setelah penahanannya ditangguhkan oleh Bareskrim Polri, Bambang lebih dulu mampir ke KPK sebelum pulang ke rumahnya di Depok, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengimbau kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto untuk mengajukan praperadilan apabila ada kesalahan prosedur dalam penangkapan yang dilakukan pada hari Jumat (23/1/2015) pagi kemarin.

"Jika bicara ke hukum, silakan praperadilan, jangan kita lari ke politik," ujar Ronny dalam diskusi Polemik yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2015).

Menurut Ronny, penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian kemarin telah sesuai dengan hukum acara Pidana, bahwa penangkapan tidak perlu surat pemanggilan.

"Hal itu diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1991 tentang KUHAP. Aturannya di pasal 17, jika ada bukti yang cukup bisa dilakukan penangkapan," tutur Ronny.

Diketahui, Polri menangkap BW tanpa terlebih dulu melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan. Penangkapan BW oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kasus pemberian keterangan palsu pada sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas