Bila Melanggar Prosedur, Polri Persilakan BW Ajukan Praperadilan
Irjen Pol Ronny F Sompie mengimbau kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto untuk mengajukan praperadilan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengimbau kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto untuk mengajukan praperadilan apabila ada kesalahan prosedur dalam penangkapan yang dilakukan pada hari Jumat (23/1/2015) pagi kemarin.
"Jika bicara ke hukum, silakan praperadilan, jangan kita lari ke politik," ujar Ronny dalam diskusi Polemik yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2015).
Menurut Ronny, penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian kemarin telah sesuai dengan hukum acara Pidana, bahwa penangkapan tidak perlu surat pemanggilan.
"Hal itu diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1991 tentang KUHAP. Aturannya di pasal 17, jika ada bukti yang cukup bisa dilakukan penangkapan," tutur Ronny.
Diketahui, Polri menangkap BW tanpa terlebih dulu melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan. Penangkapan BW oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kasus pemberian keterangan palsu pada sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.