Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Penyidik Lewat Telepon: Siapkan Ruangan di Mako Brimob

"Siapkan ruangannya, di Mako Brimob," kata seorang penyidik memberikan instruksi lewat sambungan telpon.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kata Penyidik Lewat Telepon: Siapkan Ruangan di Mako Brimob
TRIBUN/DANY PERMANA
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi berunjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1/2015). Polri menangkap Bambang Widjojanto dengan alasan terkait dugaan kasus sengketa pilkada Kota Waringin Barat tahun 2010 lalu. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Irjen Pol Budi Waseso telah memerintahkan penahanan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

Surat penahanan pun sudah dibuat penyidik Bareskrim. Upaya koalisi masyarakat sipil antikorupsi mendatangi Bareskrim Polri untuk menjemput Bambang Widjojanto pun menjadi sia-sia, Jumat (23/1/2015).

Mereka pulang dengan tangan kosong. Pasalnya penyidik Polri kewenangan langsung menahan Bambang yang disangka mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

Setelah surat penahanan dikeluarkan, di mana Bambang akan ditahan? Sejak siang tadi, isu soal penahanan Bambang memang sudah berhembus kencang di Mabes Polri usai ditangkap Jumat pagi.

Usai salat jumat, beredar informasi Bambang akan ditahan di Mako Brimob. "Siapkan ruangannya, di Mako Brimob," kata seorang penyidik memberikan instruksi lewat sambungan telpon.

Namun hingga jelang dini hari, masih belum ada pernyataan resmi dari Bareskrim Polri soal lokasi penahanan pada BW. Apakah BW benar ditahan di Mako Brimob ataukah di Bareskrim.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas