Kepala Penyidik Kasus Bambang Saksi untuk Tersangka Budi Gunawan
"Memang berdasarkan UU Nomor 12 (tentang Polri) ada potensi konflik kepentingan, antara yang bersangkutan dengan Pak BW sebagai terperiksa,"
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri dinilai telah membiarkan terjadinya potensi konflik kepentingan dalam penyidikan kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Diketahui, kepala penyidikan kasus Bambang dipegang Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Heri Prastowo yang juga saksi untuk tersangka Komjen Budi Gunawan. Perkara Budi diperiksa oleh KPK.
Menurut Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, keterkaitan Brigjen Heri selaku kepala penyidik kasus Bambang sekaligus sebagai saksi jelas menimbulkan potensi konflik kepentingan.
"Memang berdasarkan UU Nomor 12 (tentang Polri) ada potensi konflik kepentingan, antara yang bersangkutan dengan Pak BW sebagai terperiksa," kata Adnan di KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2015) malam.
Potensi ini, menurut Adnan, harus diselesaikan Mabes Polri dengan menertibkannya. Tak lupa, kata Adnan, Komisi Kepolisian Nasional pun perlu mengawasi kasus ini.
"Saya berharap Mabes Polri menertibkan hal ini dan sekaligus menjadi perhatian kompolnas agar mana kala terjadi kesalahan prosedur tolong turun tangan," sambung Adnan.
KPK meminta Polri dan Kompolnas bersikap dalam mengawal kasus ini. "Bukan urusan KPK dan Polri saja tapi juga lembaga terkait, Kompolnas harus berbuat sesuaut terkait hal ini tidak bisa diam saja," kata Adnan.
Brigjen Heri dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komjen Budi, Senin lalu. Heru tak datang dan tidak memberitahu alasannya sampai absen memberikan keterangan.