KPK Hormati Polri Jika Tahan Bambang Widjojanto
"Ini kewenangan penyidik Mabes Polri, kami menghormati proses hukum," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati apabila Mabes Polri akhirnya menahan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Sebab penahanan merupakan kewenangan penyidik.
"Ini kewenangan penyidik Mabes Polri, kami menghormati proses hukum," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015) malam.
KPK akan terus berkonsolidasi terkait penahanan Bambang. Johan mengakui penangkapan terhadap Bambang oleh Bareskrim Polri, Jumat pagi sangat mengagetkan internal KPK dan publik.
Sejumlah orang memastikan penahanan Bambang dari utusan KPK di antaranya Imam Prasodjo, Koordinator KontraS Haris Azhar Aziz, Ketua YLBHI Alvon Kurnia, pengacara senior Todung Mulya Lubis, dan mantan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Hermawan Sulistyo, Chandra Hamzah, Denny Indrayana, dan Bambang Harimurti. Sebagian dari mereka menyediakan diri jadi penjamin pembebasan Bambang.
"Pak Bambang Harimurti, Pak Denny Indrayana, kemudian Pak Chandra, mereka juga menyediakan diri sebagai penjamin," imbuh Johan Budi.