Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerindra Kecewa Sikap Jokowi

Partai Gerindra mengaku kecewa dengan sikap Presiden Joko Widodo. Lantaran, Jokowi tidak memberikan arahan yang jelas kepada KPK dan Kepolisian.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Gerindra Kecewa Sikap Jokowi
Warta Kota/Alex Suban
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jaksa Agung, HM Prasetyo, dan Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti (depan, kiri ke kanan) memberikan penjelasan tentang sikap pemerintah terkait penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri, di teras Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015). Presiden meminta pada institusi Polri dan KPK untuk memastikan bahwa proses hukum yang ada harus objektif dan sesuai dengan aturan UU yang ada. (Warta Kota/Alex Suban) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra mengaku kecewa dengan sikap Presiden Joko Widodo. Lantaran, Jokowi tidak memberikan arahan yang jelas kepada KPK dan Kepolisian.

Hubungan KPK dan Polri memanas karena saling menetapkan status tersangka terhadap pimpinannya. KPK telah menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan atas kasus rekening gendut. Sedangkan Bareskrim Polri juga menetapkan Komisioner KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka atas kasus dugaan saksi palsu Pilkada Kotawaringin Barat.

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengatakan sengketa KPK dengan Polri pernah terjadi pada masa lalu. Tetappi dengan kewenangan presiden waktu itu yang besar sesuai UUD, sebagai kepala negara bisa melakukan langkah-langkah darurat untuk menyselesaikan masalah.

"Tapi Presiden Jokowi tidak melakukan itu karena seperti tersandera oleh partai politik pendukung sehigga tidak menggunakan wewenangnya," kata Muzani di Jakarta, Minggu (25/1/2015).

Muzani mengakui masalah hukum tidak dapat diintervensi olah siapapun, termasuk lembaga kepresidenan sekalipun.

"Tapi dalam keadaan genting dan memaksa, termasuk yang sudah inckraht di pengadilanpun, presiden bisa batalkan dengan grasi dan amnesti," tutur Muzani.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas