Mabes Polri: Alat Bukti Kasus BW Sangat Kuat
Dia menyebut ada tiga alat bukti untuk menjerat BW.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dvisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan alat bukti kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) sudah kuat.
Dia menyebut ada tiga alat bukti untuk menjerat BW.
"Jadi ini sudah kuat alat buktinya tinggal penyidik mengecek kembali," ujar Ronny di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Minggu (25/1/2015).
Tiga alat bukti yang diklaim telah dimiliki Polri yakni, keterangan saksi, bukti dokumen atau berkas, dan keterangan dua saksi ahli.
Sehingga menurut Ronny telah layak kasus BW untuk diberkas perkarakan, untuk kemudian dilengkapi hingga berkas kasus dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi penyidik kalau sudah ada tiga alat bukti yang sah sperti yang sudah saya sebutkan kemarin itu sudah cukup untuk kasus ini diberkas perkarakan," katanya.
Ia menambahakan, untuk pemeriksaan lanjutan BW sendiri, tergantung penyidik. Meski tidak ada pemeriksaan lanjutan, kasus BW dapat dilimpahkan ke JPU. Meski dalam pemeriksaan pertama BW menyanggah, namun hal tersebut bukan berarti kasus tidak dapat disidangkan.
"Keterangan tersangka yang diberikan di depan penyidik itu bukan alat bukti yang sah. Yang sah itu keterangan terdakwa disidang pengadilan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri menangkap Bambang pada Jumat pagi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
Banyak pihak memprotes penangkapan tersebut karena dinilai dipaksakan dan diduga berkaitan dengan ditersangkaknya Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Bahkan sebagian menilai ditersangkaknnya BW sebagi bentuk pelemahan institusi KPK. Namun Polri membantah penangkapan BW tersebut terkait Budi Gunawan dan bertujuan melemahkan institusi KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.