Mabes Polri Tegaskan Alat Bukti Kasus BW Terpenuhi
Namun Ronny enggan menyebutkan siapa saja saksi yang telah diperiksa.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dvisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie kembali menegaskan jika alat bukti kasus Wakil Ketua Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) sudah terpenuhi.
Pernyataan Ronny itu menjawab pertanyan wartawan mengenai saksi tambahan yang akan diperiksa dalam dugaan kasus pemberian keterangan palsu di bawah sumpah yang menjerat BW tersebut.
"Sudah dari awal saya menyatakan telah menperoleh keterangan saksi lebih dari dua orang yang mendasari syarat KUHAP (Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana). Bahwa alat buki keterangan saksi minimal dua orang sudah tercukupi," ujar Ronny di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Namun Ronny enggan menyebutkan siapa saja saksi yang telah diperiksa.
Dia hanya mengatakan, keterangan saksi yang telah diperoleh itu dapat diuji dipersidangan.
"Nanti di pengadilan. Saksi bisa memberikan keterangan di depan hakim," kata Ronny.
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri menangkap BW pada Jumat pagi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
Banyak pihak menilai penangkapan tersebut dipaksakan dan diduga berkaitan dengan status tersangka Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Namun Polri membantah penangkapan BW tersebut terkait Budi Gunawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.