Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Istana Belum Minta Surat Penetapan Tersangka Bambang Widjojanto

Hingga kini Mabes Polri belum menerima permintaan dari istana negara soal surat penetapan tersangka Bambang Widjojanto

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Istana Belum Minta Surat Penetapan Tersangka Bambang Widjojanto
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pengiat korupsi dengan mengunakan topeng wakil KPK Bambang Widjojanto menyatakan dukungan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu(24/1/2015). Mereka mendukung KPK untuk terus memberantas korupsi dan tidak gentar dengan tekanan dari manapun yang hendak melemahkan KPK. WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga kini Mabes Polri belum menerima permintaan dari istana negara soal surat penetapan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW).

Hal itu diutarakan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol
Ronny F Sompie, Senin (26/1/2015) di Mabes Polri.

Ronny menjelaskan, Polri tidak akan mengirimkan surat penetapan tersangka, tanpa ada permintaan khusus dari istana negara. "Belum ada permintaan dari istana dan belum ada yang harus kami tanggapi soal itu," kata Ronny, Senin (26/1/2015) di Mabes Polri.

Ronny menambahkan, Polri tidak ingin terlibat dalam keputusan yang dikeluarkan Presiden terkait jabatan BW. "Kami tidak akan campuri urusan itu," tegas Ronny.

Tapi nantinya, apabila Wakapolri menerima permintaan surat penetapan tersangka, barulah Bareskrim Polri akan menindaklanjuti.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo menunggu surat penetapan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Surat itu sebagai pertimbangan untuk menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Bambang sebagai pimpinan KPK.

Rekomendasi Untuk Anda
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas