Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi Bansos Cirebon
Penyidik Jampidsus Kejagung, Senin (26/1/2015) memeriksa lima saksi soal kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) APBD Kabupaten Cirebon.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung, Senin (26/1/2015) memeriksa lima saksi soal kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) APBD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, TA 2009, 2010 dan 2011.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana mengatakan hingga saat ini pemeriksaan pada lima saksi itu masih berlangsung.
"Saksi seluruhnya hadir untuk diperiksa, mereka kooperatif," kata Tony di Kejagung.
Tony menjelaskan lima saksi yang diperiksa yakni Tambak M Soleh selaku Kepala Bagian Keuangan Sekda Kab Cirebon, H Wawan Setiawan selaku Asisten Administrasi Umum Sekda Kab Cirebon selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H Dudung Mulyanan selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon.
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2010-2012, Zainal Abidin Rusamsi dan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2008-2010, H Nuriyaman Novianto.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yaitu Tasiya yang juga Ketua DPC PDIP, Subekti Sunoto selaku Ketua Pimpinan Anak Cabang PDIP Kabupaten Cirebon dan Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDIP, Emon Purnomo.