Kejagung Persiapkan Eksekusi Mati Gelombang Dua
Kejaksaan Agung masih melakukan pengkajian terhadap rencana eksekusi masti gelombang dua.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih melakukan pengkajian terhadap rencana eksekusi masti gelombang dua. Pengkajian tersebut meliputi evaluasi terhadap eksekusi mati gelombang pertama yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
"Saat ini kejaksaan masih lakukan evaluasi terhadap eksekusi mati terutama dari yang tahap pertama," ujar Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana di Kantornya, Senin (26/1/2015).
Evaluasi yang meliputi persiapan hingga setelah eksekusi dilakukan tersebut dijadwalkan akan selesai pada akhir Januari. Setelah itu, baru akan ditentukan mekanisme eksekusi gelombang dua.
"Nanti setelah Januari ditentukan, apakah mekanismenya akan sama atau tidak," katanya.
Meski sejumlah terpidana mati telah dipastikan ditolak grasinya oleh Presiden Jokowi, namun Kejagung belum dapat memastikan siapa saja yang akan menjalani eksekusi mati gelombang dua tersebut.
"Apabila telah selesai (persiapan), Kejagung akan konpers, seperti kemarin (eksekusi tahap pertama) yang mempublish rencana eksekusi mati. lalu disampaikan siapa pesertanya, nama Napi, tempat dan waktunya," katanya.
Seperti diberitakan, dari sejumlah nama yang ditolak grasinya, dua nama diantaranya yakni anggota 'Bali Nine', Myuran Sukumaran alias Mark dan Andrew Chan. Keduanya merupakan Warga Negara Australia.