Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Belum Terima Keppres Pemberhentian BW

Johan mengaku pimpinan KPK sedang rapat untuk membahas surat pengunduran diri yang ditulis Bambang.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Belum Terima Keppres Pemberhentian BW
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (tengah) menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015) pukul 02.30 WIB. Penahanan Bambang oleh Polri ditangguhkan Sabtu pukul 01.30 WIB karena pemeriksaan dianggap cukup dan akan dilanjutkan pekan depan. Bambang juga dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan. KOMPAS/AGUS SUSANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga hari pascapenetapannya sebagai tersangka oleh kepolisian, Presiden Joko Widodo belum juga menerbitkan Keppres pemberhentian Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Keppresnya sampai hari ini belum ada," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers bersama Bambang di KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Terkait pemberhentian tersebut, Johan mengaku pimpinan KPK sedang rapat untuk membahas surat pengunduran diri yang ditulis Bambang.

"Jadi hari ini saya lihat tadi pimpinan rapat dan salah satu yang dirapatkan adalah yang disampaikan Pak Bambang," ungkap Johan.

Sesuai Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang KPK disebutkan bila seorang pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka, maka dia diberhentikan sementara.

Bambang sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus sidang Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas