KPK Kembali Periksa Anggito Abimanyu Terkait Korupsi Haji
Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, hari ini kembali mendatangi KPK
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, hari ini kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Abimanyu tersebut untuk dimintai keterangannya untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali, red)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Anggito sendiri telah hadir di KPK. Namun, dosen Universitas Gadjah Mada itu tidak mau memberikan komentar kepada para wartawan.
Sekedar informasi, dalam perkara Suryadharma Ali selaku menteri agama diduga melakukan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.
Dia juga diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.