Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, Petinggi Polri Mangkir Panggilan KPK

Petinggi Polri ini mengaku tidak bisa hadir lantasan sedang tugas operasi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lagi, Petinggi Polri Mangkir Panggilan KPK
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri meski Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi untuk tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saksi itu adalah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Prastowo.

Petinggi Polri ini mengaku tidak bisa hadir lantasan sedang tugas operasi.

"Brigjen Pol Drs Herry Prastowo mengirimkan surat memberitahukan sedang menjalankan tugas operasi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Saksi kedua yang juga tidak bisa hadir yakni Komisaris Besar Polisi Ibnu Isticha.

Dia tak bisa hadir karena mengaku sedang mendampingi mahasiswa S3. Ibnu adalah Dosen Utama STIK Lemdikpol.

"Ini informasi disampaikan bahwa saksi sedang mendampingi mahasiswa S3," kata Priharsa.

Berita Rekomendasi

Sementara saksi Wakapolres Jombang Komisaris Sumardji seharusnya diperiksa untuk besok.

Sekedar informasi, Brigjen Herry dan Kombes Ibnu telah dipanggil dua kali oleh KPK.

Saat panggilan pertama beberapa waktu lalu, Herry beralasan ke luar negeri sementara Ibnu tanpa keterangan alasan tidak memenuhi panggilan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas