Mabes Polri Kaji Laporan PT Desy Timber terhadap Adnan Pandu Praja
Bareskrim Polri saat ini tengah mengkaji adanya laporan Mukhlis Ramlan, kuasa hukum PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur terhadap Adnan Pandu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri saat ini tengah mengkaji adanya laporan Mukhlis Ramlan, kuasa hukum PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur terhadap Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie menjelaskan alasan pihaknya mengkaji karena laporan tersebut ditengarai pernah diproses sebelumnya di tingkatan Polda ataupun Polres setempat.
"Masih dikaji, tidak serta merta Bareskrim ambil alih kasus tersebut. Katanya laporan itu pernah dilaporkan di Polda atau Polres. Kalau ada kendala diasistensi, tidak harus diambil alih," ungkap Ronny, Senin (26/1/2015) di Mabes Polri.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK lainnya yaitu Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Mukhlis Ramdhan, kuasa saham PT Desy Timber yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur akan melaporkan dugaan pengambilalihan secara paksa saham milik Desy Timber oleh Adnan dan rekannya pada 2006.
"Ada pengambilalihan saham tersebut oleh Adnan sehingga mereka bisa menguasai 85 persen saham perusahaan. Detilnya nanti kami sampaikan," kata Mukhlis.
Kuasa saham dan kuasa hukum Desy Timber dijadwalkan menyerahkan data-data lainnya ke Bareskrim Mabes Polri, hari Sabtu, 24 Januari 2015 pukul 13.00 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.