Menkopolhukam Tedjo Dilaporkan Dua Pasal
Menkopolhukam, Tedjo Edhy Purdijatno resmi dilaporkan melakukan penghinaan ke Mabes Polri
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam, Tedjo Edhy Purdijatno resmi dilaporkan melakukan penghinaan ke Mabes Polri oleh Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan
Tedjo dilaporkan dalam nomor laporan TBL/52/I/2015/Bareskrim. Di laporan itu, Tedjo disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP soal penghinaan dan penceman nama baik.
"Itu menurut kami pernyataan menghina. Kenapa rakyat mendukung KPK, konsen bantu pemerintah dikatakan rakyat tidak jelas," tegas Tigor di Mabes Polri.
Tigor melanjutkan sebagai barang bukti dalam laporannya, ia menyertakan pula beberapa print out media online dan dua rekaman televisi soal pernyataan Tedjo.
"Saya akan berkoordinasi dengan Dewan Pers soal ini. Karena nantinya teman-teman media akan diperiksa sebagai saksi," kata Tigor.
Untuk diketahui, beberapa pengacara, Senin (26/1/2015) siang menyambangi Bareskrim Polri untuk mempolisikan Menkopolhukam, Tedjo Edhy Purdijatno.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan mengatakan ia merasa pernyataan Tedjo telah menghina rakyat Indonesia.
"Saya dengan teman-teman advokat publik sebagai rakyat Indonesia ingin melaporkan Pak Tedjo, Menkopolhukam. Kami anggap sebagai mentri dia telah menghina rakyat Indonesia," kata Tigor di Mabes Polri.