Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkopolhukam Tedjo Dilaporkan Dua Pasal

Menkopolhukam, Tedjo Edhy Purdijatno resmi dilaporkan melakukan penghinaan ke Mabes Polri

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menkopolhukam Tedjo Dilaporkan Dua Pasal
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Azas Tigor Nainggolan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam, Tedjo Edhy Purdijatno resmi dilaporkan melakukan penghinaan ke Mabes Polri oleh Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan

Tedjo dilaporkan dalam nomor laporan TBL/52/I/2015/Bareskrim. Di laporan itu, Tedjo disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP soal penghinaan dan penceman nama baik.

"Itu menurut kami pernyataan menghina. Kenapa rakyat mendukung KPK, konsen bantu pemerintah dikatakan rakyat tidak jelas," tegas Tigor di Mabes Polri.

Tigor melanjutkan sebagai barang bukti dalam laporannya, ia menyertakan pula beberapa print out media online dan dua rekaman televisi soal pernyataan Tedjo.

"Saya akan berkoordinasi dengan Dewan Pers soal ini. Karena nantinya teman-teman media akan diperiksa sebagai saksi," kata Tigor.

Untuk diketahui, beberapa pengacara, Senin (26/1/2015) siang menyambangi Bareskrim Polri untuk mempolisikan Menkopolhukam, Tedjo Edhy Purdijatno.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan mengatakan ia merasa pernyataan Tedjo telah menghina rakyat Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Saya dengan teman-teman advokat publik sebagai rakyat Indonesia ingin melaporkan Pak Tedjo, Menkopolhukam. Kami anggap sebagai mentri dia telah menghina rakyat Indonesia," kata Tigor di Mabes Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas