Pengacara BG Cabut Aduannya kepada KPK
Surat tersebut telah dicabut pada 23 Januari lalu.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony Spontana, mengatakan aduan yang dilayangkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Pengacara Budi Gunawan telah ditarik kembali.
Surat tersebut telah dicabut pada 23 Januari lalu.
"Pada 21 Januari Jampidsus menerima kedatangan pengacaranya BG (Budi Gunawan), yakni Razman Arif Nasution dan Eggi sudjana. Pada tanggal 23 Januari sore pengacara BG itu mencabut kembali aduannya," ujar Tony di Kejagung, Senin (26/1/2015).
Menurut Tony, tidak masalah dengan dicabutnya aduan tersebut.
Lantaran laporan tersebut juga masih ditelaah, apakah layak dilanjutkan atau tidak.
"Aduan yang isinya menilai KPK bertindak sewenang-wenang tersebut sedang dikaji. Bagi kami tidak masalah dicabut," katanya.
Seperti diberitakan, pada 21 Januari lalu, Komjen Pol Budi Gunawan melalui pengacaranya melaporkan KPK ke kejaksaan. Laporan tersebut didasari atas penilaian KPK telah menyalahi prosedur dalam menersangkakan BG.