Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peradi Masih Pelajari Aduan Kuasa Hukum BW

Otto menuturkan, di dalam kode etik advokat wajib untuk memberikan bantuan terhadap teman sejawat.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Peradi Masih Pelajari Aduan Kuasa Hukum BW
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pehimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengaku pihaknya belum menentukan sikap terkait pengaduan kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) yang menghendaki permasalahan menyangkut BW diselesaikan secara etik profesi advokat.

"Peradi akan mempelajari semua pengaduan (pengacara BW). Habis pertemuan ini kami akan menggelar rapat untuk putuskan apa yang akan dilakukan terhadap pengaduan," kata Otto di kantor Peradi, Gedung Slipi Tower, Jakarta Barat, Senin (26/1/2015).

Otto menuturkan, di dalam kode etik advokat wajib untuk memberikan bantuan terhadap teman sejawat.

Menurutnya, permasalahan yang menimpa Bambang Widjojanto cukup besar dan presiden Joko Widodo sampai turun tangan untuk menengahi.

"Kami berpihak pada kebenaran dan hukum. Polri dan KPK adalah institusi yang harus dihormati. Kami akan segera lakukan langkah-langkah untuk bisa antisipasi pengaduan rekan kami," tuturnya.

Seperti diberitakan, kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar mendatangi kantor Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) yang terletak di gedung Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Senin (26/1/2015).

Kedatangan Fickar ke kantor Peradi untuk mengadukan kasus yang menimpa kleinnya.

Berita Rekomendasi

"Saya datang ke sini dalam konteks penangkapan klien kami oleh Mabes Polri Jumat kemarin," kata Fickar.

Kedatangan Fickar disambut oleh Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan.

Di depan Otto, Fickar membeberkan kerisauannya atas masalah yang menimpa kliennya pada saat menjadi advokat untuk menangani kasus Pemilukada kota Waringin Barat pada 2010 silam.

"Kasus yang menimpa klien kami bukan pidana. Kami berpikiran Peradi bisa memproses peristiwa pidana tersebut dalam ranah etik profesi advokat," tuturnya.

Masih kata Fickar, pihaknya pun menginginkan Peradi agar meminta Mabes Polri untuk menghentikan proses pemeriksaan penyelidikan dugaan pelanggaran pidana terhadap Bambang Widjojanto.

Seperti halnya pernyataan presiden jangan sampai ada kriminalisasi terhadap kasus yang menimpa kliennya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas