Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Abdullah Hehamahua: Ini Pertarungan Koruptor dan Penegak Hukum

Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua mengatakan, perseteruan ini bukanlah antara dua lembaga tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Randa Rinaldi
zoom-in Abdullah Hehamahua: Ini Pertarungan Koruptor dan Penegak Hukum
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Abdullah Hehamahua 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisruh dua lembaga penegak hukum antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri telah menyita perhatian publik. Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua mengatakan, perseteruan ini bukanlah antara dua lembaga tersebut.

"Ini bukan pertarungan KPK, kepolisian dan kejaksaan. Ini pertarungan koruptor dan penegak hukum. Itu hakikat sebenarnya," kata Abdullah dalam program “SATU MEJA” episode “Darurat Pemberantasan Korupsi” di KompasTV, Jakarta. Selasa (27/1/2015) malam.

Subtansi tersebut, kata Abdullah, harus dimengerti oleh kedua lembaga yang bertikai. Bahkan, ia mencontohkan, 70 persen pemilu kepala daerah di Indonesia yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadi indikator berapa banyak pejabat-pejabat di pemerintah daerah.

"Koruptor itu fight back, melihat peluang di mana saja salah satunya di penegak hukum apakah di KPK dan kepolisian. Itu akan dimanfaatkan di mana saja. Masing-masing lembaga hukum tidak memahami substansi pembeberantasan korupsi, terjebak di situ,"jelas Abdullah.

Abdullah menegaskan, Presiden Joko Widodo harus tegas menyikapi persolan tersebut. Alasannya, semua pimpinan KPK telah dilaporkan. Baik, Bambang Widjojanto yang dilaporkan dan ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri. Sementara Adnan Pandu Praja, Abraham Samad dan Zulkarnain juga dilaporkan ke Mabes Polri.

"Saya sarankan, kalau sampai sudah empat orang, presiden harus tegas apa ini harus dibuat Keppres (Keputusan Presiden) menonaktifkan kemudian disusul Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menunjuk Plt (Pelaksana Tugas,"jelas Abdullah.

Rekomendasi Untuk Anda

Diskusi yang dipandu oleh Ira Koesno ini dihadiri oleh Irjen Pol Boy Rafly Amar (Polri), Nasir Djamil (DPR) dan Akhiar Salmi (Anggota Tim Pansel KPK 2011–2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas