Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan DPR, Anggota Dewan Dilarang ‎Terlibat Iklan, Film dan Sinetron

Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Aturan DPR, Anggota Dewan Dilarang ‎Terlibat Iklan, Film dan Sinetron
Tribunnews.com/Abdul Qodir
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rancangan peraturan DPR tentang kode etik anggota dibahas dalam Rapat paripurna.‎ Dalam aturan tersebut terdapat pasal mengenai pekerjaan lain di luar tugas kedewanan.

Rancangan tersebut masuk dalam bagian kesebelas. Pasal 12 rancangan peraturan tersebut berisikan anggota wajib mendahulukan fungsi, tugas dan wewenangnya sebagai anggota.

"Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota," bunyi rancangan peraturan DPR yang diterima Tribunnews.com, Selasa (27/1/2015).

Kemudian, anggota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota.

Rancangan peraturan DPR‎ tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Aturan ini memuat sejumlah hal meliputi kode etik dan klasifikasi pelanggaran. Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota DPR meliputi kepentingan umum, akuntablitas, perjalanan dinas, hingga hubungan dengan Sekretaris Jenderal DPR.

BERITA TERKAIT
Tags:
DPR
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas