Aturan Kode Etik DPR Hambat Eko Patrio Produksi Film
Eko meminta adanya batasan-batasan dalam pasal tersebut dan harus direvisi. Menurutnya, sebuah aturan harus bersifat adil bagi semua anggota.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PAN, Eko Hendro Purnomo, tidak mempermasalahkan pasal 12 dalam rancangan peraturan DPR RI tentang kode etik, yang melarang anggota terlibat dalam membintangi iklan, film, sinetron yang bersifat komersial.
Ia hanya mempersoalkan kata bersifat komersial. Pasalnya, Eko sering memproduksi film. "Saya sering bikin film, anggota DPR RI juga masuk televisi lokal, kita jadi enggak bisa," kata pria yang akrab dipanggil Eko Patrio di DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Eko meminta adanya batasan-batasan dalam pasal tersebut dan harus direvisi. Menurutnya, sebuah aturan harus bersifat adil bagi semua anggota DPR RI. Termasuk anggota DPR RI yang berlatar belakang pekerja seni.
"Jangan saklek," imbuhnya.
Dalam rancangan peraturan DPR RI tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Sekian dari aturan, mengatur sejumlah hal meliputi kode etik dan klasifikasi pelanggaran.
Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota DPR meliputi kepentingan umum, akuntablitas, perjalanan dinas, hingga hubungan dengan Sekretaris Jenderal DPR.