Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny: Pola Kasus Bambang Widjojanto Sama dengan Kriminalisasi Bibit-Chandra

Denny mengatakan, ketiganya dikaitkan dengan kasus pidana saat KPK baru menetapkan perwira tinggi Polri sebagai tersangka.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Denny: Pola Kasus Bambang Widjojanto Sama dengan Kriminalisasi Bibit-Chandra
TRIBUN/DANY PERMANA
Komisioner KontraS Haris Azhar (kiri) memberikan poster simbol penyelamatan KPK kepada Ketua Komnas HAM Hafid Abbas (kanan) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (26/1/2015). KontraS meminta Komnas HAM segera lakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM terkait penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai, pola proses hukum yang mengarah ke kriminalisasi terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto hampir sama dengan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang dikriminalisasi saat masih menjabat sebagai pimpinan KPK pada 2010 lalu.

Denny mengatakan, ketiganya dikaitkan dengan kasus pidana saat KPK baru menetapkan perwira tinggi Polri sebagai tersangka. "Pada dasarnya kriminalisasinya sama. Begitu ada kriminalisasi Polri pasti begini," ujar Denny di Jakarta, Senin (26/1/2015).

Mantan anggota Tim Delapan ini menyebutkan, kesamaan lainnya antara dua kasus tersebut yaitu tidak kuatnya fakta yang dilampirkan menjadi alat bukti. Bahkan, kata Denny, dalam kasus Bibit-Chandra penyidik dari kepolisian pun tidak dapat membeberkan bukti-bukti jelas yang menjadi dasar penetapan keduanya menjadi tersangka.

Penetapan Bibit-Chandra sebagai tersangka merupakan buntut dari status tersangka yang disandangkan KPK kepada mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) senilai Rp500 miliar dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 senilai Rp8 miliar. Bibit-Chandra dianggap menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan surat cegah.

"Susno Duadji tersangka, kena Bibit-Chandra. Tim delapan verifikasi tidak ada bukti," kata Denny.

Demikian pula, menurut dia, yang terjadi pada Bambang. Pihak kepolisian tidak mengungkap sejumlah bukti yang melandasi penetapan Bambang sebagai tersangka dan langsung menangkapnya. Bambang diduga memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. Denny menganggap, kriminalisasi terhadap Bambang lebih berat daripada kasus Bibit-Chandra.

"Ini lebih berat. Ini yang dikriminalisasi salah satu yang jadi penggerak di KPK, BW, karena mentersangkakan BG," ujar Denny.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, Denny mendesak agar Presiden memberikan hak imunitas bagi pimpinan KPK agar tidak lagi dikriminalisasi. Selain itu, tim independen yang dibentuk Presiden pun harus bekerja cepat dan efektif mengungkap fakta yang terjadi di balik kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.

"Tim independen dibentuk, hak imunitas ini mesti dikeluarkan," kata Denny.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas