Dugaan Korupsi Alkes Universitas Udayana, KPK Periksa 4 Direktur Utama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat direktur utama perusahaan terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Universitas Udayana.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat direktur utama perusahaan terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Universitas Udayana Bali.
Empat saksi tersebut adalah Dirut PT Borisda Jaya Borris Irwan Simanjuntak, Dirut PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, Dirut PT Digo Mitra Sloga Jefri Siallagan dan Dirut PT Gexcacom Intranusa Irwansyah.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM (Made Mergawa)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Sebelumnya, KPK menetapkan Marisi Matondang dan Made Mergawa (MDM), sebagai tersangka pada kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 Universitas Udayana, Bali senilai Rp 16 miliar. Made adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Made Mergawa.
Akibat ulah keduanya, negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp 7 miliar. (eri komar sinaga)