Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Kubu Djan Faridz Keberatan Suharso Monoarfa jadi Saksi

Atas kehadiran Suharso, kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz keberatan Suharso hadir sebagai Saksi.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in PPP  Kubu Djan Faridz Keberatan Suharso Monoarfa jadi Saksi
NET
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Sengketa PPP, Suharso Monoarfa yang menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dihadirkan sebagai saksi dari Kubu Romahurmudziy. Atas kehadiran Suharso, kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz keberatan Suharso hadir sebagai Saksi.

"Saya menilai ini adalah bentuk intimidasi halus, Suharso itukan baru saja dilantik oleh presiden sebagai wantimpres. Kami keberatan karena hal ini berkaitan dengan jabatannya sebagai wantimpres yang seharusnya bersikap netral dan tidak memperlihatkan keberpihakanpolitiknya sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres," ujar Kuasa Hukum PPP kubu Djan Faridz

Dalam keterangan yang diterima tribunnews.com, Selasa (27/1/2015) Humprey menilai, seharusnya pihak Romi bisa mengajukan saksi lain dan majelis hakim mempertimbangkan Suharso yang dijadikan saksi lantaran saat ini sudah menjadi wantimpres.

Humprey juga mengaku keberatan dengan kesaksian yang diberikan oleh Suharso Monoarfa. Saat dipersidangan, ungkapnya, Suharso mengatakan bahwa ada ucapan selamat yang diberikan oleh mbah moen setelah diselenggarakannya muhtamar di surabaya.

"Namun saksi tidak mendengarkan langsung mbah moen bicara, akan tetapi mendengar dari orang lain. kami berharap keterangan ini tidak didengarkan oleh hakim sebab berdasarkan UU keterangan yang harus diambil adalah keterangan saksi yang saksi lihat sendiri, dengarkan sendiri dan alami sendiri. jadi kami menilai keterangan tersebut hanya sebagai testimonial dari pihak lain bukan fakta." jelas Humphrey.

Meski begitu, Humprey menilai dalam keterangan yang diberikan Suharso, ada keterangan Suharso yang menurutnya justru menguatkan kubu Djan Faridz yaitu Suharso mengatakan bahwa sesuai denganketentuan AD-ART PPP, Pasal 51 ayat 2, menyatakanMuktamar dilakukan selambat-lambatnya satu tm…ahun pemerintahan baru dibentuk

"Tapi kan nyatanya, Muktamar di Surabaya itu dilakukan pada tanggal 15-17 Oktober 2014, dan pemerintahan baru baru terbentuk tanggal 20 Oktober 2014. Dengan demikian dipersoalkan keabsahan dari Muktamar Surabaya," terangnya.

Berita Rekomendasi

Lebih Lanjut, Humprey mengatakan, saksi juga mengakui bahwa yang sah sebagai penyelenggara Muktamar adalah Suryadharma Ali bukan Emron Pangkapi. Berdasarkan surat Dirjen AHU.

Dalam surat tersebut Suryadharma Ali tetap diakui sebagai KetuaUmum dan tidak ada pengesahan Emron Pangkapi sebagaiKetum karena perubahan ditolak Dirjen AHU. "Jadi Muktamardi Surabaya tidak sah karena Suryadharma Ali sebagai KetuaUmum tidak hadir," terangnya.

Selain itu ditanyakan pula mengenai persetujuan dari KHMaimoen Zubair alias Mbah Moen sebagai Dewan SyariahPPP untuk Muktamar di Surabaya. Ternyata persetujuantersebut tidak diketahui secara langsung atau secara tertulis.

"Padahal Putusan Mahkamah Partai menyatakan Muktamarharus dilaksanakan atas persetujuan dan keterlibatan MajelisSyariah," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas