Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Tiga Staf BPBD Riau

KPK kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan suap pembahasan RAPBDP TA 2015 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Periksa Tiga Staf BPBD Riau
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun didampingi penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar dari rumah dinas Gubernur Riau, Pekanbaru usai menjalani rekonstruksi terkait kasus suap alih fungsi lahan, Selasa (25/11/2014). Selain di rumah dinas, tim dari KPK juga melaksanakan rekonstruksi di Kantor Gubernur Riau dan juga Kantor Dinas Perkebunan Riau. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan suap pembahasan RAPBDP TA 2015 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau.

Selasa (27/1/2015) hari ini, KPK memanggil tiga staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau. Tiga staf tersebut antara lain Raja Eka, Hari Prabowo, dan Said Saqlul Amri.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua saksi pada pemeriksaan kemarin. Dua saksi tersebut adalah Riky Hariansyah seorang wiraswasta dan Kon Afrizon seorang driver.

Sekedar informasi, Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian suap kepada A Kir Jauhari, anggota DPRD Riau 2009-2014.

Penetapan status tersangka tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2014 dan atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tambahan 2015.

Selain menetapkan Annas sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tersangka kepada A Kir Jauhari. Penetapan status tersangka tersebut lantaran Kir diduga menerima suap tersebut. (eri komar sinaga)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas