Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selidiki Kriminalisasi KPK, Komnas HAM Tidak Takut pada Kepolisian

Tim Penyelidik rencananya akan melanjutkan penyelidikan besok ke Mabes Polri.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Selidiki Kriminalisasi KPK, Komnas HAM Tidak Takut pada Kepolisian
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Anggota Komnas HAM sambangi gedung KPK di Jakarta, Selasa (26/1/2015), untuk mencari data terkait kasus penangkapan Bambang Widjojanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyelidikan Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK dari Komisi Nasional Hak Azasi Manusia menegaskan tidak takut terhadap kepolisian terkait penyelidikan yang akan dilakukan.

Juru Bicara Tim Penyelidikan, Roichatul Aswidah, mengatakan pihaknya bekerja berdasarkan mandat yang diberikan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

"Jadi tentu tidak ada perlawanan. Saya kira ada kerja sama dan kooperatif dari berbagai pihak yang terkait tentu itu yang kita harapkan," ujar Aswidah kepada wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Tim Penyelidik kini masih berada di KPK untuk bertemu langsung dengan pimpinan KPK. Kedatangan Tim tersebut untuk mencari bukti-bukti dan informasi terkait pelaporan pimpinan KPK ke kepolisian.

Usai menyelidiki di KPK, Tim Penyelidik rencananya akan melanjutkan penyelidikan besok ke Mabes Polri.

"Besok rencananya pertemuan akan dilakukan dengan pihak kepolisian juga permintaan data, informasi dan keterangan Bareskrim," kata Aswidah.

Sekedar informasi, Mabes Polri telah menetapkan Wakil Ketua Bambang Widjojanto sebagia tersangka terkait kasus sidang Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.

Berita Rekomendasi

Usai penetapan Bambang sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK Zulkarnain kemudian dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008.

Adapun Adnan Pandu Praja dilaporkan terkait pengambilalihan saham PT Desy Timber, sementara Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang KPK.

Sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan yang menyandang status tersangka diberhentikan sementara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas