Tim Independen Mulai Bekerja Hari ini
"Jadi tim ini akan mencari fakta, mengundang dan mendatangi pihak terkait dan memberikan rekomendasi," kata Jimly.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan timnya sudah mulai bekerja hari ini untuk mengatasi polemik yang terjadi pada dua institusi penegak hukum, yaitu KPK dan Polri.
"Tim terdiri dari sembilan orang. Diketuai oleh Syafii Maarif sedangkan saya sebagai wakil ketua tim," ujar Jimly di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan tim independen mendapat tenggat waktu bekerja selama 30 hari dari Presiden Jokowi.
Apabila dirasa pekerjaan masih membutuhkan waktu, maka ada penambahan tenggat waktu selama 30 hari lagi.
"Jadi tim ini akan mencari fakta, mengundang dan mendatangi pihak terkait dan memberikan rekomendasi," kata Jimly.
Untuk diketahui, sembilan anggota yang tergabung di dalam tim independen selamatkan dua institusi penegak hukum ini yaitu Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, mantan Wakil Kepala Polri Komjen Polisi (Purnawirawan) Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, Sosiolog Imam Prasodjo dan mantan Kapolri Jenderal Sutanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.