Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Sekda Riau Terkait Dugaan Suap Pembahasan RABPD Provinsi Riau

Selain memeriksa Zaini, penyidik juga memanggil Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Prov Riau Wan Amir Firdaus.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK Periksa Sekda Riau Terkait Dugaan Suap Pembahasan RABPD Provinsi Riau
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun (rompi oranye) dikawal petugas di depan kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014), usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau di Kementerian Kehutanan 2014. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi pembahasan RAPBD-P tahun 2014 dan RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.

Penyidik KPK memanggil Sekretaris Daerah Pemprov Riau, Zaini Ismail, sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, Rabu (28/1/2015).

Selain memeriksa Zaini, penyidik juga memanggil Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Prov Riau Wan Amir Firdaus.

Sehari sebelumnya, penyidik KPK memeriksa tiga staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Riau di antaranya Raja Eka, Hari Prabowo, dan Said Saqlul Amri.

Sekadar informasi, Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian suap kepada A Kir Jauhari, anggota DPRD Riau 2009-2014.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas