KPK Periksa Sekda Riau Terkait Dugaan Suap Pembahasan RABPD Provinsi Riau
Selain memeriksa Zaini, penyidik juga memanggil Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Prov Riau Wan Amir Firdaus.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi pembahasan RAPBD-P tahun 2014 dan RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.
Penyidik KPK memanggil Sekretaris Daerah Pemprov Riau, Zaini Ismail, sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, Rabu (28/1/2015).
Selain memeriksa Zaini, penyidik juga memanggil Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Prov Riau Wan Amir Firdaus.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK memeriksa tiga staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Riau di antaranya Raja Eka, Hari Prabowo, dan Said Saqlul Amri.
Sekadar informasi, Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian suap kepada A Kir Jauhari, anggota DPRD Riau 2009-2014.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.