Tim Independen Bekerja Atas By Request, Belum Ada Keppres
"Ya ini by request (permintaan) atau by inisiatif," ujar Jimly di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Independen penanganan kisruh Polri-KPK, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan sampai saat ini belum ada Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum tim dapat bekerja memberikan solusi kepada Presiden terkait polemik KPK-Polri.
Jimly mengatakan, lima rekomendasi yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo hari ini merupakan permintaan atau by request dari Presiden atau inisiatif yang dilakukan oleh tim independen.
"Ya ini by request (permintaan) atau by inisiatif," ujar Jimly di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Selain itu, Jimly mengatakan masih ada dua pendapat yang berbeda diantara tim independen mengenai payung hukum.
Yang pertama ada pendapat yang mengatakan harus memerlukan payung hukum, ada pula yang tidak perlu payung hukum.
"Jadi kami terbelah dua pendapat, bahwa ada diantara kami berpendapat tidak usah diformalkan dengan Keppres, termasuk Pak Hikmahanto berpendapat enggak usah formal," ucap Jimly.
Jimly menambahkan, dua pendapat yang berbeda diantara tim independen tersebut kini tengah dikaji oleh Sekretariat Negara apakah perlu payung hukum atau tidak.