Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Budi Gunawan Kemungkinan Mangkir dari Panggilan KPK Besok

"Sepertinya belum (datang ke KPK)," kata Razman Arif Nasution saat dihubungi, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Budi Gunawan Kemungkinan Mangkir dari Panggilan KPK Besok
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri meski Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan kemungkinan besar tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/1/2015), besok.

Budi Gunawan melalui pengacaranya Razman Arif Nasution mengaku belum menerima surat panggilan dari KPK.

"Sepertinya belum (datang ke KPK)," kata Razman Arif Nasution saat dihubungi, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Razman sebenarnya telah megetahui ihwal pemanggilan tersebut melalui media.

Oleh karena itu, Razman mengaku akan menyelidikinya.

"Saya ada info seperti itu dari media, tapi akan saya lacak dulu," kata Razman.

Razman menambahkan jenderal bintang tiga itu belum saatnya memenuhi panggilan KPK lantaran masih adanya praperadilan yang diajukan pihaknya pada KPK.

Berita Rekomendasi

Praperadilan‎ dilayangkan Budi atas penetapan status tersangka kepadanya.

"Lagian kan masih ada praperadilan. Idealnya selesai dulu putusannya, kalau kita bicara hukum ideal ya. Nanti seperti apanya saya kabari. Saya konfirmasi," tukas Razman.

Sekedar informasi, KPK menyatakan Budi Gunawan akan menjalani pemeriksaan perdana sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Januari lalu.

Pada kasus tersebut, KPK menduga Budi Gunawan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan status tersangka tersebut dikenakan kepada Budi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas