Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Geber BUMN: Hak-hak Asasi Buruh Outsourcing BUMN Tetap Diabaikan

Penyelesaian permasalahan oursourcing di BUMN masih terkatung-katung. Hal ini diakibatkan oleh tidak tegasnya Pemerintah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Geber BUMN: Hak-hak Asasi Buruh Outsourcing BUMN Tetap Diabaikan
Bantuan Hukum
ILUSTRASI : salah satu akdi yang dilakukan oleh Geber BUMN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buruh-buruh outsourcing di Perusahaan Milik Negara (BUMN) yang tergabung dalam Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN) menilai masa 100 hari pemerintahan Jokowi-JK belum bisa memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak buruh outsourcing.

Pasalnya, hingga kini penyelesaian permasalahan oursourcing di BUMN masih terkatung-katung. Hal ini diakibatkan oleh tidak tegasnya Pemerintah dan tidak patuh dalam mentaati perundang-undangan.

"Terkait permasalahan outsourcing di BUMN ini sudah terdapat Rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI pada Oktober 2013 yang intinya outsourcing di BUMN harus dihapus, pengangkatan pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap di BUMN, dan mempekerjakan kembali pekerja outsourcing BUMN yang di-PHK serta membayarkan hak-hak normatifnya," jelas Ahmad Ismail, Koordinator Geber BUMN dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Kamis (29/1/2015).

Ahmad Ismail menambahkan rekomendasi yang diperkuat oleh Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan baik di pusat
maupun daerah dan sejumlah kesepakatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi IX DPR RI juga tidak dijalankan
dan dipatuhi oleh Menteri BUMN dan Direksi-Direksi BUMN untuk segera mengangkat pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap di BUMN dan penghapusan Outsourcing di BUMN.

"Akibatnya buruh-buruh Outsourcing ini tidak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya," tegasnya.

Wirdan Fauzi Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan pelanggaran outsourcing yang terjadi, BUMN jelas-jelas telah melanggar Pasal 65 dan Pasal 66 UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Maka atas pelanggaran pasal tersebut demi hukum pekerja outsourcing ini harus diangkat menjadi pekerja tetap di perusahaan BUMN.

"Melihat ketidakpatuhan dan berlarut-larutmya penyelesaian permasalahan ini, seharusnya Presiden Joko Widodo segera menggambil langkah tegas. Presiden Jokowi seharusnya berani mengeluarkan Kebijakan terkait penyelesaian permasalahan Outsourcing BUMN," tegasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Oleh karenanya Geber BUMN dan LBH Jakarta meminta kepada Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk tegas dan serius dan menuntaskan penyelesaian permasalahan outsourcing di BUMN dan menjalankan Rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI.

"Kami juga menuntut kepada Presiden untuk segera menerbitkan kebijakan terkait penghapusan outsourcing di BUMN," ujarnya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas