Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keberadaan Saksi BG Misterius, Polri Masih Klarifikasi Keberadaannya

Markas Besar Kepolisian RI belum tahu mengenai keberadaan Kapolda Kalimantan Timur

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Keberadaan Saksi BG Misterius, Polri Masih Klarifikasi Keberadaannya
TRIBUN KALTIM/DANY PERMANA
Kapolda Kalimantan Timur yang lama, Irjen Pol Dicky D Atotoy (tengah) mengikuti upacara serah terima jabatan dengan pejabat baru, Irjen Pol Andayono (kanan) di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI belum tahu mengenai keberadaan Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andayono yang diberitakan masih misterius.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie, mengatakan masih harus mengklarifikasi kebenaran informasi yang menyangkut saksi tersangka Kepala Lemdikpol Komisaris Jenderal Budi Gunawan itu.

"Saya harus mengklarifikasi informasi tersebut," kata Ronny ketika dihubungi tribunnews, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Sebelumnya, usai pemanggilannya sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuat, orang nomor satu di kepolisian Kalimantan Timur itu tiba-tiba menghilang.

Pantauan TribunKaltim.co, Andayono tidak berada di kantornya hingga Rabu (28/1/2015) kemarin.

Menurut seorang sumber di Polda Kaltim, sudah seminggu terakhir Andayono tidak ke kantor. Tepatnya, sejak berita pemanggilan pertama diterbitkan KPK, 20 Januari silam.

"Jika ngantor, mobilnya pasti ada di depan, mungkin beliau di kediamannya," ujar sumber tersebut.

Berita Rekomendasi

Terkait kasus Budi Gunawan, KPK telah melayangkan dua kali surat panggilan untuk Irjen Andayono. Panggilan pertama pada 20 Januari 2015, Andayono menyampaikan ke KPK tidak bisa hadir lantaran mengurus kapal tenggelam di Hulu sungai Mahakam.

Sedangkan pada panggilan yang kedua yakni pada 27 Januari, bekas Kapolda Sumatra Barat itu mangkir tanpa alasan.

Pada kasus tersebut, KPK menduga Budi Gunawan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan status tersangka tersebut dikenakan kepada Budi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas