Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Bekas Kepala TAPD Papua Terkasus Kasus Barnabas Suebu

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Barnabas Suebu),"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK Periksa Bekas Kepala TAPD Papua Terkasus Kasus Barnabas Suebu
Kompas/Totok Wijayanto
Gubernur Papua Barnabas Suebu menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBD dengan tersangka Bupati Yapen Waropen Daud Sulaiman Betawi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/9/2008). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Papua, Ahmad Hatari, diperiksa penyidik KPK terkait dugaan korupsi pengadaan Detailing Enginering (DED) PLTA Sungai Mamberamo dan Urumuka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Barnabas Suebu)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Pada 19 Januari 2015 lalu, KPK memanggil Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, La Musi Didi. KPK juga mengagendakan memeriksa Warningsih Suprihatin, seorang karyawan PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya.

KPK telah menetapkan bekas Gubernur Papua, Barnabas Suebu, tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek tersebut, yang nilai anggarannya menggelembung hingga Rp 56 miliar dan ditengarai merugikan negara hingga Rp 36 miliar.

Tersangka lain di kasus ini yaitu JJK (Jannes Johan Karubaba) selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua tahun 2008-2011, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusu Didi.

Atas kasus korupsi tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas