KPK Tidak Kirim Surat Pengunduran Diri Bambang Widjojanto ke Presiden
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, mengatakan belum mendengar adanya Kepres yang akan diturunkan Presiden Jokowi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Keputusan Presiden Joko Widodo tentang pemberhentian sementara Wakil Ketua Bambang Widjojanto.
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, mengatakan belum mendengar adanya Kepres yang akan diturunkan Presiden Jokowi
" Kami masih menunggu," ujar Johan Budi ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (28/1/2015) malam.
KPK sendiri, kata Johan, tidak akan mengirimkan surat pengunduran Bambang. Asal diketahui saja, surat pengunduran diri Bambang ditolak oleh pimpinan KPK. "(KPK) Tidak mengirimkan," kata Johan.
Sekedar informasi, pengunduran diri Bambang sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal tersebut menyatakan pimpinan KPK yang menyandang status tersangka diberhentikan sementara.
Bambang menjadi tersangka terkait kasus pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 silam.