Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tak Jalani Rekomendasi Ombudsman, Jokowi Bisa di Impeachment

Jika rekomendasi Ombudsman tidak dijalankan maka akan ada sanksi terberat khususnya presiden.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tak Jalani Rekomendasi Ombudsman, Jokowi Bisa di Impeachment
Tribunnews.com/M Zulfikar
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan kuasa hukumnya saat melapor ke Ombudsman Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim investigasi laporan Bambang Widjojanto, Pranowo Dahlan mengatakan pihaknya akan memberikan hasil laporan terkait maladministrasi. Pihaknya pun kini bergerak cepat untuk mengumpulkan informasi serta bukti-bukti.

Menurut Pranowo, rekomendasi Ombudsman wajiblah dijalankan. Jika rekomendasi Ombudsman tidak dijalankan maka akan ada sanksi terberat khususnya presiden.

"Kalau presiden tidak menjalankan rekomendasi maka bisa di impechment," kata Pranowo di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Sementara, Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso mengatakan, Pasal 54 UU No 25 Tahun 2004 tentang Pelayanan Publik menyatakan Ombudsman dapat memberikan sanksi apabila rekomendasi tidak dijalankan oleh pejabat negara.

"Awalnya kita berikan teguran secara tertulis. Ombudsman bisa mengambil langkah melaporkan ke presiden dan Ketua DPR jika dalam 60 hari rekomendasi tidak dilakukan," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas