Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Jalani Rekomendasi Ombudsman, Jokowi Bisa di Impeachment

Jika rekomendasi Ombudsman tidak dijalankan maka akan ada sanksi terberat khususnya presiden.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tak Jalani Rekomendasi Ombudsman, Jokowi Bisa di Impeachment
Tribunnews.com/M Zulfikar
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan kuasa hukumnya saat melapor ke Ombudsman Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim investigasi laporan Bambang Widjojanto, Pranowo Dahlan mengatakan pihaknya akan memberikan hasil laporan terkait maladministrasi. Pihaknya pun kini bergerak cepat untuk mengumpulkan informasi serta bukti-bukti.

Menurut Pranowo, rekomendasi Ombudsman wajiblah dijalankan. Jika rekomendasi Ombudsman tidak dijalankan maka akan ada sanksi terberat khususnya presiden.

"Kalau presiden tidak menjalankan rekomendasi maka bisa di impechment," kata Pranowo di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Sementara, Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso mengatakan, Pasal 54 UU No 25 Tahun 2004 tentang Pelayanan Publik menyatakan Ombudsman dapat memberikan sanksi apabila rekomendasi tidak dijalankan oleh pejabat negara.

"Awalnya kita berikan teguran secara tertulis. Ombudsman bisa mengambil langkah melaporkan ke presiden dan Ketua DPR jika dalam 60 hari rekomendasi tidak dilakukan," katanya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas