Tak Jalani Rekomendasi Ombudsman, Jokowi Bisa di Impeachment
Jika rekomendasi Ombudsman tidak dijalankan maka akan ada sanksi terberat khususnya presiden.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim investigasi laporan Bambang Widjojanto, Pranowo Dahlan mengatakan pihaknya akan memberikan hasil laporan terkait maladministrasi. Pihaknya pun kini bergerak cepat untuk mengumpulkan informasi serta bukti-bukti.
Menurut Pranowo, rekomendasi Ombudsman wajiblah dijalankan. Jika rekomendasi Ombudsman tidak dijalankan maka akan ada sanksi terberat khususnya presiden.
"Kalau presiden tidak menjalankan rekomendasi maka bisa di impechment," kata Pranowo di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Sementara, Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso mengatakan, Pasal 54 UU No 25 Tahun 2004 tentang Pelayanan Publik menyatakan Ombudsman dapat memberikan sanksi apabila rekomendasi tidak dijalankan oleh pejabat negara.
"Awalnya kita berikan teguran secara tertulis. Ombudsman bisa mengambil langkah melaporkan ke presiden dan Ketua DPR jika dalam 60 hari rekomendasi tidak dilakukan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.