Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Praperadilan Budi Gunawan Pernah Dilaporkan Terima Suap

Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan hakim Sarpin pernah delapan kali dilaporkan ke KY.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hakim Praperadilan Budi Gunawan Pernah Dilaporkan Terima Suap
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Komjen Pol Budi Gunawan (tengah) yang merupakan calon tunggal Kapolri yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo menggelar konferensi pers usai bertemu dengan anggota Komisi III DPR RI di kediamannya, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2014). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan ada transaksi mencurigakan atau tidak wajar yang dilakukan Budi Gunawan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hakim Sarpin Rizaldi ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai hakim untuk mengadili perkara praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan kepada KPK.

Tetapi, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan hakim Sarpin pernah delapan kali dilaporkan ke KY.

"Dari delapan laporan itu, salah satunya laporan terkait suap," kata Suparman kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta, Jumat (30/1/2015)

Hal ini juga disampaikan Suparman ketika menerima Tim Advokasi Antikriminalisasi (Takis) di kantor KY. Suparman mengatakan dari 8 laporan tersebut, sebagian sudah tidak ditindaklanjuti. Pasalnya KY tidak menemukan bukti konkret terkait laporan. "Tapi yang suap masih kami tindaklanjuti," kata Suparman.

Suparman mengatakan, walaupun masih berstatus terlapor, dia berharap hakim Sarpin tetap berpegang teguh pada pedoman KUHAP dalam sidang praperadilan.

"Jangan buat manuver-manuver putusan karena ini praperadilan, KUHAP kita itu sudah jelas sekali!," kata Suparman.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas