Kementerian ATR dan REI Teken MOU Percepat Proses Sertifikasi Tanah
"Teknis pelaksanaan MOU ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama yang akan disusun kedua belah pihak," kata Eddy Hussy.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursidan Baldan dan Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Eddy Hussy sepakat untuk mempercepat proses sertifikasi tanah perumahan dan pemukiman yang dibangun anggota REI di seluruh Indonesia.
Kesepakatan ini tertuang dalam Memorandum of Understanding (MOU) yang ditandatangani bersama, Kamis (29/1/2015). Tujuannya mensinergikan tugas dan fungsi serta kewenangan kedua pihak dalam membangun rumah rakyat.
Melalui kesepakatan ini, Kementerian ATR bertanggung jawab mengupayakan percepatan sertifikasi tanah untuk proyek perumahan dan pemukiman sebagaimana diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.
Sementara REI bertanggung jawab untuk melakukan inventarisasi, identifikasi dan verifikasi tanah-tanah yang dimohonkan hak atas tanah. "Teknis pelaksanaan MOU ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama yang akan disusun kedua belah pihak," kata Eddy Hussy kepada wartawan, Kamis (29/1/2015).
Penandatanganan MOU percepatan sertifikasi tanah ini juga bertepatan dengan penyelenggaraan rapat koordinasi nasional (Rakornas) REI yang mengangkat tema 'Pembangunan perymahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mendukung program sejuta rumah'.
Eddy mengatakan, sinkronisasi regulasi dan birokrasi mencakup penyelesaian RTRW dan rencana detail tata ruang (RDTR) secara nasional guna memperjelas peruntukan area pemukiman di setiap daerah.
Berikutnya pengendalian harga dan pembebasan tanah, serta penyederhanaan sekaligus penghapusan biaya perizinan untuk rumah khusus MBR. "Kami berharap semua biaya sertifikasi dapat sesuai ketentuan yang berlaku dan menggunakan sistem online," kata Eddy Hussy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.