Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Perlu Tunggu Proses Praperadilan Selesai untuk Periksa Tersangka

Johan Budi menegaskan para penyidik tidak perlu menunggu proses praperadilan selesai untuk melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Perlu Tunggu Proses Praperadilan Selesai untuk Periksa Tersangka
Kompas.com
Juru bicara KPK, Johan Budi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menegaskan para penyidik tidak perlu menunggu proses praperadilan selesai untuk melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka.

Dia menyebutkan, selama ini KPK sudah beberapa kali dipraperadilankan oleh tersangka yang ditangani pihaknya. Meski demikian hal itu tidak menghentikan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.

"Praperadilan itu kan tidak menghentikan proses penyidikan. Nanti kalau sudah ada putusan dari pengadilan, baru bisa ada ketentuan untuk menghentikan penyidikan yang berjalan," ujar Johan saat dihubungi, Jumat (30/1/2015).

Johan mengaku pihaknya belum pernah mengirimkan surat penetapan tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan maupun
kuasa hukumnya. Menurut Johan, hal tersebut selama ini tidak pernah dilakukan oleh penyidik KPK.

"Nanti status itu (tersangka) akan ada tertera pada surat panggilan pemeriksaan," katanya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas