Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Widjojanto Kritik Pasal yang Menjeratnya

Hari Jumat (30/1/2014) lalu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) telah menerima surat panggilan dari Mabes Polri.

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Bambang Widjojanto Kritik Pasal yang Menjeratnya
Tribunnews/Dany Permana
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mendatangi Ombudsman di Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2015). Bambang melakukan audiensi dengan Ombudsman terkait penangkapan dirinya oleh Bareskrim Mabes Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA –  Hari Jumat (30/1/2014) lalu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) telah menerima surat panggilan dari Mabes Polri. Pada surat panggilan ini, penyidik Bareskrim Polri mencantumkan dua pasal yang dipersoalkan BW.

Pada surat panggilan sebelumnya, BW disangka melanggar Pasal 242 jo Pasal 55 KUHP. Sementara surat yang baru diterima Jumat lalu dia disangkakan Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ayat 1 ke 2 KUHP.

BW lantas mengkritik isi surat panggilan tersebut. "Yang menarik, surat pemanggilan itu merumuskan pasal yang berbeda dengan surat panggilan terdahulu. Kalau dulu pasal 242 jo pasal 55, sekarang pasal 242 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ayat 1 kedua KUHP. Surat panggilan itu berbeda dengan surat panggilan dalam kapasitas saya sebagai tersangka pada sebelumnya dan ini yang paling menarik sebenarnya," ujar Bambang Widjojanto saat menghadiri acara penganugerahan Guru Besar Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali di Universitas Airlangga Surabaya, Sabtu (31/1/2015).

Dijelaskan BW, pasal itu bukan sangkaan baru. "Pasalnya sama, cuma gunakan ayat sekarang. Itu persis yang saya persoalkan karena kalau merumuskan sangkaan seseorang secara generik tidak ada dasarnya, ini mengada-ada. Tapi ini harus saya ikuti karena saya dipanggil dan sebagai komitmen penegak hukum yang baik saya akan datang," lanjut BW.

Sebelumnya, BW tidak mau bersaksi karena sangkaan pasalnya terlalu umum dan tidak ada dasarnya. Hal inilah yang kemudian menimbulkan opini bahwa kasus ini senagja diada-adakan. ””tetapi saya harus mengikuti. Saya akan datang,”tegasnya.

BW dilaporkan anggota DPR dari fraksi PDIP, Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 lalu. Berselang empat hari kemudian, BW ditangkap dan ditahan di Mabes Polri. Namun, pada 24 Januari BW dilepas setelah pimpinan KPK Adnan Pandu Praja menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.

Pemeriksaan Bambang tercantum di surat 5PGL/146/I/2015/DitTipideksus. Surat itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kasubdit VI Kombes Daniel Tifaona. Surat itu berisi, Bambang diharapkan hadir pada pukul 09.00 WIB, Jl Trunojoyo No 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

BW akan dimintaI keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagai mana dimaksud dalam pasal 242 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 55 ayat ke 2 KUHP. (tribunnews/gle/surya/uus)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas